Jakarta – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Mr. Dong Dayong, ditemukan meninggal dunia di apartemennya yang terletak di lantai 10 Apartemen Menteng Executive, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 15 Desember 2024. Almarhum selama ini bekerja di perusahaan nikel, PT. Virtual Dragon Nickel Industry (VDNI), yang berlokasi di Gedung Autograph, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan keluarga, Ms. Shi Jing, yang tiba di Indonesia sehari setelah kematian Dayong, ia sangat terpukul dengan kejadian mendadak tersebut. "Pada tanggal 14 Desember, saya masih berbicara dengan almarhum melalui telepon, dan tidak ada tanda-tanda bahwa sesuatu yang fatal akan terjadi. Memang, dia sempat ke rumah sakit, tapi dia mengatakan kesehatannya sudah membaik. Namun, keesokan harinya, tanggal 15 Desember, ketika saya mencoba menghubunginya beberapa kali, teleponnya tidak diangkat," ungkap Shi Jing dengan nada sedih kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Jenazah almarhum, menurut Shi Jing, hingga saat ini belum dikremasi dan masih disimpan di rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak kepolisian Indonesia. Ia menambahkan bahwa kasus ini belum selesai ditangani oleh aparat berwenang. Apartemen tempat tinggal almarhum masih berada dalam kondisi police line, yang menghalangi dirinya untuk mengemas barang-barang pribadi milik Dayong.
Salah satu kekhawatiran terbesar yang dirasakan oleh Shi Jing saat ini adalah proses kremasi jenazah anggota keluarganya itu, yang kemudian abunya akan dibawa pulang ke China. Mengingat almarhum bekerja di perusahaan smelter nikel di Morosi, Sulawesi Tenggara, ia berharap perusahaan tempat Dayong bekerja memberikan kompensasi terkait kematian tersebut.
Banyak pekerja asing berharap perusahaan tempat mereka bekerja tidak mengabaikan kematian pekerjanya begitu saja. “Mereka harus memberikan kompensasi dan santunan yang layak, mengingat Dayong telah bekerja keras untuk membesarkan perusahaan selama ini. Almarhum memiliki ibu yang selama ini menggantungkan hidupnya pada anaknya itu. Keluarganya ingin memastikan bahwa hak-hak almarhum dan keluarga yang ditinggalkannya diperhatikan,” demikian sebagaimana layaknya perlakuan perusahaan terhadap karyawannya.
Shi Jing yang terlihat cukup tegar menghadapi situasi sulit ini juga berharap agar Pemerintah China, melalui Kedutaan Besar China di Jakarta, dapat membantu proses penyelesaian hak kompensasi dari PT. VDNI. “Saya akan menunggu sampai semua proses penyelesaian kasus kematian Dayong selesai, termasuk pemberian kompensasi dan proses kremasi, baru saya akan kembali ke China," ujarnya dengan penuh harapan agar masalah ini segera mendapatkan penyelesaian. (APL/Red)
0 Komentar