Caption : Lokasi Karaoke Acong di depan SDN 01 Parittiga dan di permukiman warga di Dusun Bukit Lintang Kec.Parittiga, Bangka Barat. |
Citizen Journalist - Parittiga, Bangka Barat, Tempat Hiburan Malam ( THM ) Karaoke Keluarga Master One atau lebih dikenal dengan nama Karaoke Acong yang terletak tengah permukiman warga, dan berada tepat di depan Sekolah Dasar Negeri 01 Kecamatan Parittiga, Komplek Perumahan Timah, Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kamis ( 12/12/2024 ) merupakan ancaman dan terindikasi akan merusak moral bagi Siswa Siswi di SDN 01 Parittiga.
Pasalnya, Tempat Hiburan Malam yang saat ini dikelola oleh Acong selaku Manager itu sudah cukup lama meresahkan warga masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar area THM dan mengganggu aktivitas belajar mengajar siswa siswi SDN 01 Parittiga.
Keresahan itu sempat diungkapkan oleh Ketua RT setempat mewakili suara warganya serta kepala sekolah SDN 01 Parittiga kepada media ini beberapa waktu lalu.
“ Sudah cukup lama warga kami disini mengalami keresahan akibat dari kegiatan hiburan malam itu, bayangkan saja selama ini saat kami dan warga disini sedang beristirahat pada malam hari terganggu oleh bisingnya suara motor para pengunjung karaaoke, belum lagi bunyi ketawa cekikikan para perempuan malam disitu pak, Bapak bisa bayangkan itu pokok bising sejak adanya kegiatan itu dari beberapa tahun lalu,” ungkapnya
“ Kami tidak tahu lagi kepada siapa berharap untuk mendapat ketenangan di lingkungan kami seperti saat belum adanya karaoke Karsono yang katanya sudah dikontrakkan itu. Itu artinya orang yang enak enak nerima uang dari usahanya kami warga disini dibuat resah akibat keramaian itu, “ keluhnya.
“ Pemerintah sudah turun tangan, RDP pernah juga dilakukan beberapa tahun lalu hasilnya tambah lancar saja kegiatan karaoke tengah kampung ni,” tambahnya
Apa yang dikeluhkan warga masyarakat sekitar THM itu juga sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Parittiga. Namun dalam pernyataanya kepala SDN 01 itu lebih menyoroti masalah pengaruh dan akibat dari kegiatan Master One terhadap moralitas anak - anak didiknya yang saat ini sedang mengenyam dunia pendidikan.
Rasa prihatin disertai rasa cemas dari pihak sekolah SDN 01 Parittiga makin bertambah setelah ditemukan banyaknya alat - alat perlengkapan dalaman wanita yang ditemukan berserakan di saluran air/selokan di depan sekolah.
“ Saya dari pihak sekolah terus terang tidak pernah setuju atau memberi dukungan terkait kegiatan karaoke itu pak, seharusnya buka usaha semacam itu jauh dari lingkungan warga, ini malah ditengah kampung dan permukiman, depan sekolah lagi,” sesal Jhoni Kepsek SDN 01 Parittiga
“ Coba bayangkan pak ya di selokan depan sekolah itu berserakan perlengkapan dalaman para wanita yang bekerja sebagai pelayan di karaoke itu. Bagaimana dengan anak - anak didik kita saat mereka mendapat tugas untuk membersikan lingkungan lantas menemukan alat alat dan barang sejenisnya. Kalau yang kelas 1, kelas 2, mungkin masih kecil, lalu bagi anak didik yang sudah beranjak ke kelas VI mereka sudah mulai besar - besar, apa mereka tidak pikirkan itu,” ucap Jhoni
Disinyalir Menjadi Ajang Tempat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstacy/Inek
Sebagian warga masyarakat lainya juga mengatakan adanya indikasi kegiatan THM Master One disinyalir menjadi ajang tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstacy. Salah satu warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi tempat kegiatan THM, sebut saja Adut mengatakan bahwa dirinya seringkali mendengar suara musik House sampai subuh saat adzan sudah berkumandang di Masjid.
“Seringkali saya dengar musik house di karaoke Karsono itu sampai - sampai pagi Bang, saya coba masuk kedalam room tempat bunyi musik itu, saya intip dari pintu di dalam room yang remang remang itu terlihat beberapa pengunjung yang hanya kepalanya menggeleng geleng sambil menikmati musik house,” kata Adut.
Acong sendiri saaat dihubungi melalui pesan singkat whattsappnya nomer 6
Terkait persoalan ini, pewarta berupaya melakukan koordinasi kepihak - pihak terkait dan ke Aparat Penegak Hukum, bahkan ke Pemerintahan Kecamatan Parittiga sebagai pemangku kebijakan terhadap segala kegiatan yang terjadi di masyarakat
Saat media ini meminta konfirmasi kepada Camat Parittiga, ternyata pihak dari Kecamataan beserta jajarannya sudah melakukan imbauan pada tanggal 25 November 2024 lalu, bersama Polpp dan Dinas Sosial.
Sementara itu Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel HT, SH kepada media ini mengatakan pihaknya akan membahas persoalan ini bersama Forkopimcam Parittiga. Hal senada juga disampaikan oleh Kasat POLPP Sidarta Gautama, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Forkopimcam Parittiga.
Terpisah, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menyampaikan terimakasih atas informasi yang diterimanya dan berjanji akan menindaklanjuti
“ Terimakasih informasinya, akan kita tindaklanjuti,” jawab Kapolres Bangka Barat( Timcitizen) )
0 Komentar