Breaking News

Soal Penangkapan SD, Polresta Pangkalpinang : Kami tegaskan tidak ada OTT

 

Caption : Lokasi Mapolresta Pangkalpinang


CTIZEN JOURNALISTS - PANGKALPINANG - Puluhan wartawan dari berbagai media online yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Peduli Profesi Wartawan hadir di Aksi Damai pada Jumat (20/9/2024)

Kehadiran puluhan wartawan yang berasal dari Kota Pangkalpinang, Bangka Barat, Sungailiat Bangka dan Bangka Tengah itu memenuhi panggilan hati nurani untuk memberikan dukungan moral  kepada rekan satu profesinya yang saat ini tersandung kasus dugaan tindak pidana percobaan pemerasan terhadap kontraktor CV. Cintia Putri Pratama.

Seluruh pekerja media online yang hadir itu  berkumpul di tugu Nol Kilometer Pangkalpinang pada pukul 10.00 WIB seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya, untuk menerima pengarahan dari rekan - rekan wartawan seniornya. 

" Ini Aksi Damai, kita mengandalkan otak bukan otot, prioritaskan kekondusifan," tegas Mayrest Kurniawan Ketua Awam Babel

Hal itu diamini oleh Enji Ketua Organisasi Pers PWRI untuk Bangka Belitung. Dalam pengarahanya Enji mengatakan " Tujuan Aksi Damai kita adalah menyalurkan Aspirasi dalam kondisi aman dan terkendali." ucap Enji

Tepat pukul 10.30 WIB suluruh wartawan bergerak menuju Mapolresta  Pangkalpinang untuk melakukan Audensi bersama pihak perwakilan Polresta Pangkalpinang. 

Sebanyak lima  orang Perwakilan peserta aksi diterima untuk berdiskusi dengan pihak perwakilan Polresta yang dilaksanakan dalam ruangan  rapat Satreskrim, Kelima  perwakilan Aksi Damai  tersebut diantaranya M.ROfi pimred Reportase Babel, Mayrest K, Ketua AWAM Babel, Ahmad Wahyudi Perkaranews.com, Hendra Wijaya dari citizent journalist, dan Enji Ketua PWRI Babel. 

Sementara itu dari pihak Kepolisian diwakili oleh  Kompol Toni Susanto, SH.,  Kabagops Polresta mewakili Kapolres, Kasat intel, Kanit Reskrim,Kanit Tipidter, beserta dua orang penyidik Polresta yang menangani  kasus tersebut

Dalam acara diskusi itu Pihak Polresta Pangkalpinang melalui Kanit Reskrim dan Kanit Tipidter menjelaskan kronologis yang terjadi pada saat SD diserahkan oleh pihak kejaksaan negeri pangkalpinang kepada pihak Polresta Pangkalpinang.

" Disini kami melakukan penangkapan setelah SD diserahkan oleh pihak kejari kepada kami pada hari kamis,12/9/2024, penangkapan tersebut bukan berarti kami ada dilokasi TKP, penangkapan tersebut adalah tindakan kami sebagai penyidik setelah memiliki bukti awal yang dianggap cukup melalui gelar perkara untuk menentukan layak atau  tidaknya  SD untuk ditetapkan tersangka, kemudian penyidik menerbitkan surat penangkapan dan penahanan terhadap SD, kenapa harus malam itu juga kami lakukan gelar perkara karena penyidik hanya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan lanjut tidak perkara tersebut", urai Afrizal Kanit Tipidter Polres Pangkalpinang.

Kepolisian dalam perkara ini mengakui hanya menerima perkara dugaan pemerasan yang dilakukan SD terhadap CV.Cintia Putri Pratama pemenang tender proyek long segment pasir padi senilai Rp.5,178 Milyar. yang mana setelah dari lokasi sebuah warkop di jl.selan SD kemudian dibawa oleh Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang Bintang Simatupang,  bersama rekan rekannya yang  ditutupi oleh penyidik Polres nama-nama rekan Kasi Intel Kejari tersebut berikut barang bukti dan SD di Polres Pangkalpinang.

Dalam dialog yang memakan waktu durasi cukup panjang sehingga kemudian Pihak Kapolresta  dengan tegas mennyatakan bahwa tidak ada kalimat penyebutan  OTT yang dilakukan oleh Tim Gabungan di Ke seperti rilis humas Polda Babel yang hingga sekarang belum diketahui sumbernya.

" Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasanterhadap korban," kata Jojo Jumat (13/9/2024) siang ,  Akun Instagram humas_poldakep.babel :13/9/2024

Pihak perwakilan Polresta Kota Pangkalpinang juga menjelaskan bahwa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Perkab dan aturan - aturan yang ada.

" Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Perkap dan aturan yang ada, tidak ada intervensi dalam perkara ini, karena ranah untuk melakukan gelar perkara kami tidak dapat di intervensi oleh pihak kejaksaan, kami hanya melaksanakan tugas kami sebagai penyidik setelah SD dibawa oleh pihak Kejari ke kantor kami untuk kemudian kami hanya memiliki waktu 1x 24 jam saja untuk memutuskan lanjut apa tidak pemeriksaan terhadap SD, dan dengan tegas kami katakan bahwa kalimat OTT itu tidak berasal dari kami" sambung Kabag Ops

Usai mendapatkan penjelasan dari pihak Polresta Pangkalpinang, kedua belah pihak dari masing - masing perwakilan bersepakat untuk tetap bersinergi dan menjaga Kota Pangkalpinang dalam keadaan Kondusif. 

Sebelum melanjutkan Aksi Damai ke kantor Kejari Kota Pangkalpinang, pihak perwakilan Solidaritas  Wartawan Peduli Profesi  menyempatkan  diri menemui SD untuk memberikan support serta semangat.

0 Komentar

© Copyright 2022 - citizenjournalists