CJ Online - Muntok, Bangka Barat, Ponton Isap Produksi (PIP) tanpa spesifikasi yang jelas dan tidak mengacu kepada ketentuan yang sudah ditetapkan masih saja bebas beroperasi di laut Bendul DU- 1554 perairan laut Selindung Mentok, Jumat (28/6/2024 )
Hanya berbekal modal saling tau, dan kode kedipan mata disertai garukan kepala yang tak gatal sepintas, sambil melirik ke PIP yang beroperasi maka semuanya menjadi beres dalam hitungan detik, artinya semuanya okey dan bisa masuk bekerja walaupun ponton yang bakal dipakai sudah pada lapuk, tanpa memperdulikan keselamatan pekerja, yang penting mendapatkan hasil tambang yang berupa pasir bijih timah.
Seperti yang terjadi saat ini, kehadiran aktifitas penambangan timah melalui mitra usaha komanditer, esensinya tidaklah mudah untuk mendapatkan persetujuan dari pelaksana mitra usaha penambangan, yang terdiri dari beberapa perusahaan mitra yaitu, CV. VBS, CV. TM, CV. RMS, CV. BBM. Dan CV. STA. Seperti yang diketahui bersama bahwa, sebagai pengelola kegiatan penambangan timah di perairan laut Selindung yang saat ini menjadi Treanding Topik, tentunya beban tanggung jawab tidaklah ringan dan bukan hanya untuk meraup keuntungan semata. Namun tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang selama ini sering diabaikan tetap dan harus dipikirkan. Seperti halnya dalam pelaksana SPK, yang berpedoman kepada surat perjanjian ( SP) Peraturan Direksi tentang Pedoman Pelaksanaan Operasi Produksi Tmah dan ikutan serta SOP ketentuan lainnya.
Ketua Forum Aspirasi Nelayan Pesisir (FANS) Babel, Firdaus dalam pendapatnya menilai bahwa perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak antara pemberi perintah dengan penerima perintah, adalah sebuah upaya mengikat sesuai dengan kesepakatan sehingga perjanjian itu dianggap sah. Namun masyarakat yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Civil Society adalah sebuah kekuatan di akar rumput yang mempunyai hak sebagai sosial kontrol terhadap kegiatan yang sedang berlangsung.
“ Sebagai Sosial Kontrol kami tetap akan memantau baik dari sisi dan aspek positif maupun negatif atas suatu peristiwa sebagai acuan dan bahan evaluasi. Maka dari itu kami akan melayangkan surat permintaan konfirmasi kepada PT Timah sebagai Pemberi Kuasa Tambang dan Perusahaan Komoditer sebagai penerima kuasa penambangan,” tulisnya via akun WhatsAppnya.
Hal senada disampaikan oleh Praktisi Hukum, Putera Daerah Muntok Bangka Barat, Agus Purnomo SH. yang berprofesi sebagai Advokat dibawah organisasi Advokasi Peradi, angkat bicara terkait aktifitas & kegiatan yang berlangsung di pesisir laut Selindung saat in hanya akan menyisakan puing2 saja dan kerusakan wilayah pesisir, berikut kehidupan ekosistem yang ada di wailayah kawasan itu.
“ Hanya akan meyisakan puing - puing dan kerusakan sempadan pantai beserta kehidupan ekosistem yang ada di disana. Sempadan pantai akan menjadi tidak jelas dan daratanpun menjadi semakin sempit, sudah banyak contoh, diantaranya sempadan pantai dari pesisir Jebu Laut, TK 8, Pantai Penganak, sampai ke pesisir pantai Tambang besar dan Jerangkat, apakah PT Timah bisa menjamin tidak akan terjadi kerusakan linkungan seperti yang terjadi disana,” ungkapnya.
Jika kita perhatikan secara seksama terkait kegiatan penambangan timah di lapangan baik yang dilakukan oleh PT timah sendiri maupun yang dilakukan oleh perusahaan Komanditer selaku mitra pelaksana kegiatan Penambangan, ataupun fasilitator yang dalam hal ini berperan sebagai pihak membantu dalam menyukseskan kegiatan penambangan tersebut, terkesan sering kali meremehkan, bahkan menyepelekan aturan berikut SOP atas kegiatan penambangan yang terjadi saat ini,” tutup Agus dalam komentarnya kepada jejaring media citizen journalists. ( hncitizen/red )
0 Komentar