Breaking News

Takut Ketahuan Saat Menggoreng Timah, Anak Buah Liku Kolektor Timah di Parittiga Usir Wartawan dari dalam Gudang Timah



Caption : lokasi gudang Liku di Kecamatan Prittiga Bangka Baarat


Citizen Journalists - Parittiga, Bangka Barat,

Salah satu karyawan / anak buah kolektor timah ilegal asal Dusun Puput Atas, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, yang namanya tidak asing lagi didunia pertimahan ilegal atau permafiaan timah di Parittiga, kembali berulah, Sabtu (25/5/2024)

Salah satu karyawan Boss Liku itu diduga telah mengusir wartawan media online saat melakukan kunjungan investigasi ke Gudang Penampunangan, pengolahan dan pemurnian bijih timah pada Kamis (23/5) yang saat itu terpantau gudang tersebut sedang melakukan kegiatan penggorengan pasir dan tengah menerima puluhan karung pasir bijih timah, yang dimuat dengan memakai kendaraan roda 6 jenis Dumptruk warna kuning.

“Tujuan kami berkunjung ke gudang memang untuk melakukan kegiatan investigasi terkait laporan warga sekitar, atas kegiatan pengelohan dan pemurnian pasir bijih timah ilegal di gudang milik Liku warga Dusun Puput yang terletak di tengah-tengah permukiman warga,” ugkap YN

“Namun baru sampai dipintu masuk salah satu orang yang diduga selaku pengurus berdarah tionghoa itu berdiri lalu mengusir kami seperti ayam, tanpa bertanya apa maksud kedatangan kami,” tambah YN wartawan aktif disalah satu media online Lensa-Digital.Com

Liku sendiri saat dihubungi oleh jejaring media ini, melalui pesan singkat WhasAppnya nomor 0812 1860 752, sampai berita ini diterbikan nomor akun WhatsApp milik liku tersebut masih contreng satu

Diketahui bersama, Liku adalah salah satu kolektor timah ilegal terbesar di Kecamatan Parittiga, keberadaanya yang sudah malang melintang dikancah mafia pertimahan bukan hanya di Parittiga bahkan se Provinsi Babel. Kedekatannya dengan para petinggi Aparat Penegak Hukum diragukan lagi. Hal ini sudah pernah ia buktikan saat diviralkan terkait kasus dugaan penerimaan pasokan timah ilegal sebanyak 2 ton dari kolektor liar si Merry asal Muntok, Liku tak tersentuh.

Terkait ditemukannya Gudang penampungan, pengolahan dan pemurnia bijih timah yang berasal dari kegiatan-kegiatan ilegal dan tidak mengantongi surat ijin dari kementrian terkait, Liku duga telah melanggar UU Minerba no 03/2020. Sementra itu karyawan Liku diangg aptelah menghalang-halangi pekerjaan Jurnalis sesuai dengan UU Pers no 40/99 yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan : Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pekerjaan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta

Selanjutnya jejaring media ini akan terus melakukan upaya upaya konfirmasi, baik kepada pemilik gudang, yang bernama liku, maupun kepada aparat kepolisan Polda Babel Ditreskrimsun dan Kapolres Bangka Barat, untuk segera mengusut dan menindaklanjuti, terkait adanya kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian pasir bijih timah ilegal milik Liku. ( tim )


Baca Juga :


https://www.citizenjournalist.my.id/2024/02/menunggu-tindakan-hukum-terhadap-merry.html

Pengiriman timah 2 ton dari Muntok milik Merry ke Boss Besar di Parittiga, yaang bernama Liku

0 Komentar

© Copyright 2022 - citizenjournalists