Breaking News

Subdit IV Polda Babel Berhasil Amankan 8 Ton Timah, Ada Keterlibatan YG Oknum DPRD Basel???

Caption : Foto istimewa

CITIZENJOURNALISTS - Pangkalpinang Tim subdit 4 Direktorat kriminal khusus Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Sabtu 11/5/2024 berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan pasir timah ilegal yang berasal dari tambang ilegal di desa permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti pasir timah ilegal sebanyak 8000 kilo gram / 8 ton berikut sopir dan kernetnya SA ( 35 ) dan YA ( 50 ) . 


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SA dan YA, tim subdit 4 Ditreskrimsus kemudian berhasil menangkap Leo yang disebut sebagai pemilik pasir timah ilegal tersebut.


Kabid humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada wartawan mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan sehubungan dengan adanya penangkapan 8 ton pasir timah ilegal saat ini ditahan di mapolda Babel.


" Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ", kata Jojo.


Dilanjutkan Jojo, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pasir Timah yang diangkut menggunakan truk diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.


Setelah diperiksa pasir timah kering yang di bawa menggunakan truk tersebut diduga ilegal," tegasnya.


Mirisnya, pasir timah yang berasal dari penambangan secara ilegal di perairan laut permis itu dikabarkan hendak dikirim ke sebuah smelter yang diketahui merupakan jaringan Asari Group yang terletak di kawasan jelitik Sungailiat yakni PT MSP ( Mitra Stania Prima ) melalui oknum anggota DPRD Bangka Selatan yang namanya dalam dunia pertambangan di Bangka Belitung sudah tak asing lagi.


Dilansir dari beberapa media online yang ada di Bangka Belitung, polisi berhasil menangkap sopir dan kernet truk yang membawa ratusan Kampil pasir timah ilegal tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di Jalan Raya Pasir garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah Sabtu, sekira pukul 05.15 WIB .


Setidaknya sebanyak 200 karung yang berisi pasir timah kering dan satu unit truk serta tiga orang tersangka telah diamankan oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Babel.


Informasi yang didapat tim media ini mengungkapkan peran serta oknum anggota DPRD Basel YM yang disebut sebagai perantara pemasok pasir timah ke PT MSP, dari setiap kilogram pasir timah yang masuk menggunakan namanya ke smelter tersebut YM mendapatkan fee sampai dengan Rp5.000 /kg.


Dari sebuah pemberitaan media online hari ini ( yang sudah NOT Found 404 ) YM saat dikonfirmasi oleh media tersebut dalam prngakuanya  mengatakan bahwa dirinya hanyalah sebagai pemilik mobil truk bukan sebagai pemilik pasir timah ilegal tersebut, dikatakannya dengan tegas bahwa kendaraan yang digunakan untuk memuluskan pengiriman pasir timah ilegal tersebut yang saat ini ditahan di mapolda Babel adalah mobil truk milik keluarganya ( dikutip dari probabel.com edisi 12 - 05 - 2024.


" Saya hanya mengurus unit kendaraan saja dan bukan pengurus pasir timah tersebut karena mobil truk ini adalah milik keluarga Namun bukan saya yang memiliki pasir timah tersebut," ungkap YM dalam pernyataanya pada salah satu paragraf di media yang bersangkutan.


CITIZENJOURNALISTS akan terus  berupaya menghubungi YM guna meminta konfirmasi serta penjelasan  langsung  melalui  pesan singkat whatsapp-nya dengan tujuan untuk memverifikasi informasi dan data yang diperoleh tim redaksi terkait keterlibatannya dalam perkara ini serta adanya dugaan bahwa timah 8 ton akan terus dikirim kembali ke Smelter tersebut . ( AWAM Babel /HNN Citizen )



0 Komentar

© Copyright 2022 - citizenjournalists