Caption : Lokasi Gudang penampungan timah milik Liku |
CJ Online - Parittiga Bangka Barat, Warga mengeluh dengan keberadaan gudang penggorengan Liku yang terletak ditengah permukiman warga Dusun Puput Atas, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Minggu ( 26/5/2024)
Pasalnya warga sekitar sudah mulai merasakan dampak dari asap dan debu tailing yang dibawa dari proses penggorean pasir bijih timah yang berasal dari dalam gudang milik Liku.
Warga terdampatk mengeluhkan hal itu kepada wartawan media dengan harapan bisa menyampaikan keluhanya kepada pemilik gudang yang bernama Liku itu. Warga yang tinggal disekitar merasa sudah tidak tepat lagi, adanya keberadaan gudang milik Liku melakukan proses penggorengan pasir bijih timah di tengah - tengah permukiman warga.
" Sebenarnya sudah tidak tepat lagi melakukan proses penggorengan pasir timah itu di tengah permukiman warga, DLH harus turun tangan ," ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini pada Kamis (23/5).
" Kasihan sama anak anak kita pak, kalau sampai terkontaminasi oleh asap dari hasil penggorengan itu, karena pengaruhnya terhadap kesehatan sangat besar sekali," keluhnya
Atas dasar keluhan itu wartawan jejaring media melakukan kunjungan ke gudang penggorengan Liku yang berada tak jauh dari warga yang menyampaikan keluhanya tersebut. Namun kedatangan wartawan yang bertujuan untuk menyampaikan keluhan warga itu mendapat penyambutan yang kurang menyenangkan.
Sesampai dipintu gudang salah satu karyawan Liku diduga dengan sengaja mengusir wartawan media online keluar dari gudang Penampunangan, pengolahan dan pemurnian bijih timah pada Kamis (23/5) yang saat itu terpantau sedang melakukan kegiatan penggorengan puluhan karung pasir biji timah dan menerima puluhan karung pasir bijih timah, yang dimuat dengan memakai kendaraan roda 6 jenis Dumktrup warna kuning.
“Tujuan kami berkunjung ke gudang selain menyampaikan keluhan warga sekitar terkait keberadaan gudang yang berada ditengah permukiman warga, kami juga dalan giat mellakukan kegiatan investigasi” ugkap YN
“Namun baru sampai dipintu masuk salah satu orang yang diduga selaku pengurus berdarah tionghoa itu berdiri lalu mengusir kami seperti ayam, tanpa bertanya apa maksud kedatangan kami,” tambah YN wartawan aktif disalah satu media online Lensa-Digital.Com
Liku sendiri saat dihubungi oleh jejaring media ini, melalui pesan singkat WhasAppnya nomor 0812 1860 752, sampai berita ini diterbikan nomor akun WhatsApp milik liku tersebut masih contreng satu
Diketahui bersama, Liku adalah salah satu kolektor timah ilegal terbesar di Kecamatan Parittiga, keberadaanya yang sudah malang melintang dikancah mafia pertimahan bukan hanya di Parittiga bahkan se Provinsi Babel. Kedekatannya dengan para petinggi Aparat Penegak Hukum diragukan lagi. Hal ini sudah pernah ia buktikan saat diviralkan terkait kasus dugaan penerimaan pasokan timah ilegal sebanyak 2 ton dari kolektor liar si Merry asal Muntok, Liku tak tersentuh.
Terkait ditemukannya Gudang penampungan, pengolahan dan pemurnia bijih timah yang berasal dari kegiatan-kegiatan ilegal dan tidak mengantongi surat ijin dari kementrian terkait, Liku duga telah melanggar UU Minerba no 03/2020. Sementra itu karyawan Liku diangg aptelah menghalang-halangi pekerjaan Jurnalis sesuai dengan UU Pers no 40/99 yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan : Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pekerjaan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta
Selanjutnya jejaring media ini akan terus melakukan upaya upaya konfirmasi, baik kepada pemilik gudang, yang bernama liku, maupun kepada pihak DLH serta kepolisan Polda Babel Ditreskrimsun dan Kapolres Bangka Barat, untuk segera mengusut dan menindaklanjuti, terkait adanya kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian pasir bijih timah ilegal milik Liku. ( tim )
0 Komentar