Caption : Surat Gugatan Sdr Kustini kepada tergugat Bank Mandiri KCP Muntok ke PN Muntok Babar |
CitizenJournalist - Muntok, Bangka Barat, Seorang warga Kecamatan Mentok bernama Kustini, melayangkan surat gugatan ke pihak Bank Mandiri KCP Muntok melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Muntok, untuk mengembalikan Surat Pernyataan Penguasaan Sebidang Tanah (SPPST) miliknya yang saat ini berada ditangan pihak Bank Mandiri KCP Muntok, Kecamatan Muntok Bangka Barat (25/4/2024)
Kustini menggugat pihak Bank Mandiri KCP Muntok, disebabkan surat tanah miliknya yang berupa SPPST itu menjadi agunan kredit anak mantunya yang bernama Erik kepada pihak Bank Mandiri KCP Muntok dan direalisasi walaupun tanpa adanta surat kuasa dari pemilik agunan .
" Karena secara kekeluargaan tidak mendapatkan titik temu kita kepengadilan saja, karena kan seharusnya pihak Bank menanyakan surat kuasa dari pemilik agunan tersebut. Ini bahkan surat tanda terima saja tidak ada," kata Kustini melalui PH nya
Inilah isi surat gugatan Kustini sebagai penggugat dan pihak Bank Mandiri KCP Muntok sebagai tergugat :
Surat Gugatan Kustini Pemilik Sah SPPST kepada Tergugat Bank Mandiri KCP Muntok |
Dalam persoalan ini Sekretaris Umum Aliansi Wartawan Muda Babel ( AWAM Babel ) yang juga mantan pegawai disalah satu Bank Pemerintah di bagian Acountng Officer (AO) dan bagian Credit Administracion Officer (CADO) tahun 1995, Hendra Widjaja, S.Ak., megatakan ada kejanggalan dengan pemberian kredit karyawan yang meminta agunan untuk menaikan jumlah plafon pinjaman bagi nasabah pinjaman pegawai.
" Pinjaman pegawai adalah Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada para pegawai, dimana gaji pegawai tersebut dibayarkan oleh Bank yang bersangkutan melalui bendahara tempat pegawai tersebut bekerja," jelas Hendra
" Sedangtkan persyaratan untuk mendapatkan kredit pegawai adalah melengkapi berkas yang sudah ditentukan oleh Bank tersebut yang salah satunya adalah slip gaji terakhir, biasanya ditambah dengan surat pernyataan tidak mempunyai tanggungan kredit di Bank lain. jadi yang dipotong tiap bulan itu adalah gaji yang diterimanya melalui bendaharanya. Berbeda dengan pinjaman Usaha, maka agunan dan kepemilikan usaha dari nasabah pemohon pinjaman adalah mutlak. Dan jika agunan itu milik orang lain maka wajib adanya surat kuasa dari pemilik sah agunan tersebut," urai Hendra yang saat ini sebagai Pemimpin Redaksi Media Pewarta-Warga di Bangka Belitung
" Rancuhnya pada persoalan ini adalah bagaimana mungkin pegawai Mandiri KCP Muntok bisa menyarankan untuk mendapatkan pinjaman besar atau 100 juta maka harus ditambah adanya agunan atau jaminan, sementara kekuatan hukum dari Surat Pernyataan Penguasaan Sebidang Tanah (SPPST) itu sangat lemah, kecuali sudah berbentuk Sertifikat, ditambah lagi surat tanda terima penyerahan agunan SPPST dari pihak Bank Mandiri selembarpun tidak ada diterima oleh nasabah yang bernama erik itu, jadi kalau dari sudut pandang saya pegawai Mandiri ni sudah ngaco, tapi ya nanti pengadilaan yang nentuin ya," tutup Hendra dalam penjelasanya.
Terkait dengan surat gugatan tersebut media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri KCP Muntok. Magenda yang berhasil dihubungi mengarahkakan agar pihak media langsung menghubungi saudara Heru dan saudari Ririn, namun saat dihubungi sampai berita ini diterbitkan keduanya tidak memberikan jawaban apapun.
(HN citizen)
0 Komentar