Breaking News

Amri Wartawan Ginewscom Minta Kapolda Babel Terapkan Sanksi Kode Etik kepada 13 Oknum Mantan Anggota Polsek Jebus

 

Kantor Mapolsek Kecamatan Jebus Polres Bangka Barat


Citizen - Parittiga, Bangka Barat, Com, Amri Wartawan Ginews Com meminta kepada Kapolda untuk memberikan sanksi berat kepada para polisi - polisi yang melanggar Kode Etik Profesi Polri ( KEPP). Permintaan Amri tersebut bukanya tanpa alasan, dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para polisi yang bertindak sewenang - wenang dan tak profesional terhadap warga negara saat terbentur dengan urusan hukum, sehingga warga negara tersebut mendapat perlakuan yang tidak adil ketika menjalani peroses hukum seperti yang sudah ia alami beberapa waktu lalu. Saat Citizen melakukan wawancara, Wartawan Ginews itu membeberkan perlakuan oknum peyidk polsek terhadap dirinya saat menjalani proses penyidikan.

" Saya benar - benar meminta kepada Kapolda Babel, agar oknum Polisi penyidik Polsek Jebus Tahun 2023 diberikan sanksi hukum yang seberat beratnya atas perlakuanya selama menjalan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik sama sekali tidak profesional, dan tak adil," sebut Amri

" Perubahan Pasal 368 yang ancaman hukumanya hanya 9 bulan di rubah oleh penyidik saat melakukan BAP Tambahan menjadi Pasal 368 (1) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, sedangkan besaran nilai uang hanya sebesar 400 ratus ribu rupiah Selain itu pelanggaran yang paling fatal adalah oknum penyidik Polsek Jebus saat itu bersih keras untuk tidak memberikan BAP turunan kepada pengacara terdakwa Amri. sedangkan dalam aturan yang ada, telah dijelaskan bahwa memberikan atau menyerahkan BAP turunan itu kepada terdakwa adalah perintah KUHP yang bertujuan agar pihak Penasehat Hukum terdakwa bisa mempelajari dan menganalisa point - ponit yang ada dalam berkas BAP tersebut," beber Amri

Walaupun Amri merasa bahwa dirinya dikriminalisasi, namun ia tidak sedikitpun menaruh dendam kepada siapapun. Kepada Citizen Amri mengatakan bahwa laporan yang ia layangkan itu bukan bertujuan untuk membalas dendam kepada pihak pihak yang telah membuat ia berstatus sebagai Narapidana selama 9 bulan di Rutan Muntok.

" Dalam masalah ini saya ikhlas, namun sebagai warga negara saya juga mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami dan saya rasakan selama ini, bayangkan saja Asen pelaku tambang ilegal itu tidak ditangkap padahal jelas jelas melanggar hukum dan merusak hutan produksi tapi polisi polisi yang tak profesional dan penakut itu tidak berani menangkap Asen," tandasnya.

" Ya bagi saya tidak ada kalimat yang paling cocok bagi seorang polisi yang tak profesional itu, kecuali Polisi Penakut dan Polisi Tidur, karena kalau mereka itu Polisi pemberani Asen pasti mereka tangkap, seperti halnya penambang - penambang ilegal dan para pelaku perusak hutan lainya," sebut Amri

Dalam hal ini, Amri sebagai seorang wartawan aktiv telah mengungkap sebuah kebenaran, bahwa sebagai penegak hukum harus menjunjung rasa keadilan, karena setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh akses yang sama didepan hukum.

Secara terpisah, Asep Sudarsono, Pemimpin Redaksi Media Global investigasi News Com sempat mempertanyakan keberadan dan tindaklanjut atas perkara dugaan pelanggaran KEPP oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jebus saat melakukan tugas penyidikan terhadap anggota wartawanya. Melalui pesan singkat WhatsAapnya Asep mengatakan akan mengirim surat kepada Wakapolri jika perkembangan kedepan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.


“ Sudah cukup lama dan belum ada kejelasan kapan sidangnya, sudah 9 bulan dari sejak Amri melaporkan pada bulan juli 2023 lalu, terkait dugaan pelanggaran SOP dan sampai sekarang belum juga disidangkan,” ungkap Asep 


" Ya udah kita lihat saja dulu perkembangannya seperti apa kedepan, jika masih berlarut - larut kami akan coba dengan upaya mengirim surat ke Wakapolri," ucapnya

Dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang itu terjadi saat tim Unit Reserse Kriminal  Polsek Jebus, Bangka Barat  melakukan penyidikan terhadap Amri, wartawan Global Investigasi News Com atas perkara dugaan tindak pidana pemerasan pada bulan Juni 2023 silam. Akibat dari ketidakadilanya, serta tidak profesionalnya dalam melakukan penahanan dan penyidikan sehingga, Saudara Amri menggunakan haknya dan melaui penasehat hukumnya Amri melaporkan Tim Unit Reskrim selaku Penyidik Polsek Jebus, pada 7 Juli 2023 lalu. 

Dari hasil pemeriksaan Tim Paminal Polda dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung, ke 13 anggota Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, termasuk Kapolsek AKP Yuda yang menjabat sebagai Kapolsek saat itu didakwa  telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sehingga harus turut menjalani sidang etik yang saat ini masih dalam proses persiapan sidang. 


Sementara itu Pengacara Amri, Agus Purnomo,S.H, mengatakan bahwa perkara dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jebus hingga menyeret 7 rekan sesama anggota lainya itu, akan tetap diproses dan disindangkan oleh Kabid Propam Polda, tinggal menunggu waktu saja,” ucap Agus. 

Upaya konfimasi Awak media  kepada Bid Propam Polda Babel terkait permasalan pelanggaran KEPP, sebenarnya sudah pernah dilakukan pada beberap waktu lau. Salah satu anggota Bid Propan Polda Babel melalui pesan singkat WhatsAap menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang etik terhadap ke 13 oknum anggota Polsek Jebus Polres Bangka Barat berada pada tahap persiapan sidang.

“ Untuk Pengaduan dari Pak Amri sudah tahap persiapan sidang, nanti kita kirimkan surat undangan sidangnya. Saat ini masih menunggu saran hukum dari fungsi hukum yang nanti akan diajukan terlebih dahulu Skep Komisi Sidangnya ke Kapolda,’ Jelas Firman, Penyidik dari Bid Propam Polda Babel. 

Masyarakat Bangka Barat khususnya Parittiga Jebus berharap kepada Kapolda Babel agar segera menggelar sidang  ke 13 oknum anggota Polsek Jebus, Polres Bangka Barat tersebut yang diduga telah melanggar kode etik profesi Polri dan memberi sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang sudah ia lakukan. Dengan demikian apa yang terjadi hari ini bisa menjadi contoh bagi para polisi – polisi yang lainya. Sehingga poisi polisi lainyapun sadar, bahwa Hukum itu Aturan yang harus dipatuhi oleh semua orang yang berada di wilayah Hukum itu, termasuk para pemangku hukum itu sendiri, jika tidak maka ia akan memangsa dirinya sendiri. (hdr) 

 

0 Komentar

© Copyright 2022 - citizenjournalists