Breaking News

Surat Hak Tanah Ganda, Putusan Direktory MA 2018 , Bukti Paling Kuat adalah Surat Hak yang Terbit Lebih dulu

Caption foto istimewa

CITIZEN JOURNALISTS - BANGKA BARAT, Ditemukan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) ganda pada empat bidang lahan perumahan Graha Anno milik Novian  yang beralamat di Jl. Argo Tirta, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Empat bidang tanah  milik 4 (empat ) orang warga, masing - masing bernama  Erwani, Loetfie, Hj Royani Imar, Nurhayati, dicaplok oleh oknum anggota TNI bernama Iswandi yang saat itu masih aktif. Iswandi yang  mengklaim ke empat bidang tanah itu diduga tidak  mempunyai dasar dan bukti bukti kuat untuk mengaku sebagai pemilik lahan tersebut

“ Sebagian lahan yang dibangun perumahan oleh Graha Anno itu ada surat tanah ganda pak, 4 orang warga yang punya surat  hak penguasaan fisik bidang tanah  sampai sekarang belum diselesaikan oleh phak pengembang,” kata salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu, (17/3/2024 )

“ Empat warga pemilik surat tanah itu bernama Erwani, Loetfie, Hj Royani Imar dan Nurhayati, warga Sungai Daeng,” sambungnya

Mendapat informasi ini, Pewarta berupaya untuk menemui pihak pemilik surat tanah tersebut guna meminta keterangan dan penjelasan atas lahan yang sekarang hak atas lahan tersebut berada dibawah penguasaan pihak Graha Anno.

Mulia Abadi dari pihak pemilk surat tanah atas nama Erwani dan Loetfie, dan Darul dari pihak pemilik surat tanah atas nama Hajah Royani dan Nurhayati, kepada media ini menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dibuat dan dterbitkan pada tahun 2000 yang diketahui dan ditandatangani Kepala Lingkungan, Kepala Kelurahan dan oleh Kepala Wilayah Kecamatan Muntok .

“ Surat tanah orang tua kami itu dibuat dan diterbitkan tahun 2000 dan diketahui serta ditandatangani Camat waktu itu Drs. Alamsyah Arsyad sedangkan surat tanah Pak Darul dterbitkan pada tahun 2021

Iswandi yang kala itu masih menjadi anggota TNI aktif, diduga dan dianggap telah berlaku sewenang - wenang terhadap warga dengan merampas hak warga. Tanpa kompromi dan mendapat dukungan dari Meidiar Kepala Kelurahan dan Camat M Rahmat Dalu, S.Pd.i berhasil menerbtkan Surat Keterangan No, 140/190.05.01.1002/TN/2013,Tanggal 17 Juli 2013, Surat Pernyataan Penguasaan Fsik Bidang Tanah Tanggal 17 Juli 2013 dan Berta Acara Pengukuran Tanah yang diketahui Lurah Sungai Daeng Meidiar tertanggal 03 Juni 2013. Namun ada hal yang menjadi perhatian khusus dalam penerbitan surat surat tanah itu, terlihat kompak antara pejabat Kelurahan Sungai Daeng dan Camat Muntok untuk tidak membubuhkan  cap stemple yang  merupakan identitas dinas dan kewenangan Pejabat itu sendiri

Tidak menunggu waktu lama, Iswandi langsung mengalihkan surat surat tanah tersebut  kepada Rohana, yang kemudian Rohana meneruskan pengalihan hak atas tanah atau lahan itu kepada Pengembang yang bernama Novian Direktur Graha Anno dengan dalih ganti rugi atas lahan senilai 100 juta.

Menurut sumber lainya, mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut sudah pernah dimediasi oleh Sukandi, Camat Muntok, namun belum ada titik temu. Sumber mengatakan bahwa Novian bersedia mengganti atau memberikan kompensasi sebesar 50 juta perorang, namun penyampai dari Novian belum ada tanggapan dari pihak Mulia dan Darul. Keterangan sumber ini diperkuat oleh pernyataan Camat Sukandi yang mengatakan bahwa masalah in sudah penah dimediasi beberapa waktu lalu namun belum ada titik temu. 

“ Sudah pernah kita mediasi beberapa waktu lalu, Pak Novian sanggup memberi kompensasi sebesar 50 juta perorang hal ini belum ada tanggapan dari pihk Mulia dan Darul. Jadi kalau masih mau bertemu lagi silahkan aja, untuk tempat saya sediakan tapi saya tidak mau lagi ikutan masalah ini karena dulu sudah ditemukan.” jelas Sukandi

Novian sendiri membenarkan bahwa upaya upaya untuk menyelesaikan masalah adanya SPPFBT yang diduga ganda ini di Kantor Kecamatan, oleh Camat Sukandi sebagai mediator.

“ Betul pak sudah pernah dilakukan dan saya bersedia memberi kompensasi 100 juta perorang,” kata Novian (16/3)

“ Saya siap kalau mau dipertemukan kembali namun harus ada undangan, kalau tidak ada undangan saya tidak mau,” tambahnya

Permasalahan yang pelik ini seharusnya tidak terjadi, jika para pejabat yang berwenang tidak memberi peluang dan kesempatan kepada para oknum oknum yang tidak mempunyai dasar dan bukti bukti kuat menginginkan untuk  menerbitkan surat surat tanah yang hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri. 

Dalam masalah ini, sangat jelas adanya hak warga yang  dirugikan, hak - hak  dari pihak keluarga Mulia dan pihak keluarga Darul atas lahan yang didukung dengan legalitas yang jelas, surat surat lengkap dan sah dari pejabat yang berwenang dirampas sedemikian rupa oleh Iswandi oknum TNI Aktif kala itu.  

Jejaring Media akan terus berusaha melakukan melakukan upaya - upaya konfirmasi kepada pihak pihak terkait, dalam hal ini pihak Iswandi, Rohana dan pejabat terkait yang menerbitkan surat-surat atas nama Iswandi guna meminta penjelasannya.

Kepada pihak pengembang  Direktur Graha Anno, Novian, yang duga telah mengetahui tentang adanya SPPFBT ganda ini, banyak pihak yang berharap untuk tidak bersikap arogan terkait permasalahan ini. Sedianya pihak pengembang segera mengganti kerugian 4 bidang tanah tersebut yang memang menjadi hak warga tersebut. 

Direktory Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, YURISPRUDENSI, Nomor : 5/Yur/Pdt/2018. Bidang Hukum dan Perdata, klasifikasi tanah Kaedah Hukum, Jika ada surat hak atas tanah yang GANDA, dimana keduanya sama - sama otentik, pada bidang tanah yang sama maka, bukti hak yang paling kuat adalah surat hak yang terbit lebih dulu.

( AWAM BABEL/Tim Citizen)

0 Komentar

© Copyright 2022 - citizenjournalists