Breaking News

Soal Seragam Linmas, Pihak Kejaksaan Patahkan Keterangan Kasat POLPP Bangka

 

Caption : Kantor Kajati Babel

CITIZEN JOURNALISTS - PANGKALPINANG, Toni Mirza, Kasat Polpp Kabupaten Bangka, diduga telah melakukan sebuah pembohongan publik, atas keteranganya terkait pengadaan pakaian dinas lengkap Linmas Kabupaten Bangka tahun 2023. Keterangan Toni Mirza dalam pemberitaan dibeberapa media online sebelumnya sempat mengatakan bahwa, proyek pengadaan seragam dinas lengkap itu sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian di daerah. Namun pihak Kejaksaan Negeri Sungai Liat melalui Kasi Intelijen Mirsyahrizal, S.H.,M.H.,seijin Kajari Bangka, Futin Helena Laoli, S.H., M.H., membantah informasi tersebut.

"Atas informasi tersebut, sejauh ini belum ada koordinasi atau pendampingan dari Kejari Bangka terkait kegiatan dimaksud," sebutnya.

Hal ini diperkuat dari hasil konfirmasi media kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung  Asep Maryono, yang mengatakan bahwa pendampingan oleh pihak Kejaksaan terkait kegiatan itu adalah informasi yang tidak benar.

"Mengenai adanya pendampingan dari Kejaksaan, informasi ini tidak benar," tegasnya, Kamis ( 22/2/2024)

Sementara itu, Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan pihaknya akan menyampaikan informasi ini ke Satker yang membidanginya.

Baca disini

*Usut Tuntas..!!! Dugaan  Penyalahgunaan Dana Pengadaan Seragam Linmas 1.5 M di Kabupaten Bangka | https://www.infokriminal.my.id/2024/02/usut-tuntas-dugaan-penyalahgunaan-dana.html?m=1

*Pengadaan Baju Linmas Kabupaten Bangka Diduga Mark Up, Mutu dan Kwalitas Perlu Dipertanyakan  - https://www.majalaheditor.my.id/2024/02/pengadaan-baju-linmas-kabupaten-bangka.html?m=1

Usut tuntas..‼️

Biaya Pengadaan Baju Linmas Kab.Bangka sebesar Rp.1.531 M. diduga MARK UP ❓


Terkuak Sudah..!!!

Dalam hal ini, Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, diduga sengaja membuat alibi melalui keterangan dan penjelasanya, untuk menyakinkan para pekerja pencari berita, bahwa dirinya tidak akan berurusan dengan hukum terkait kegiatan tersebut. 

Namun dari hasil konfirmasi kepada pihak - pihak yang bersangkutan, maka keterangan dari Kasat Polpp tersebut bisa dianggap sebuah kebohongan publik.

Atas  permasalahan ini, sangat diharapkan agar  Aparat Penegak Hukum, serta pihak - pihak untuk melakukan pengusutan serta penindakan secara tegas, sesuai dengan undang - undang yang berlaku. ( Awam Babel/ CJ red )

0 Komentar

© Copyright 2022 - citizenjournalists