Caption : Foto Kolektor Timah dan Pelaku Tambang. |
KORAN CITIZEN – Bangka Barat,
Masih jelas dalam ingatan terjadinya penangkapan terhadap para pelaku tambang di Perairan Tembelok dan Keranggan beberapa waktu lalu.
Peristiwa penangkapan itu terjadi saat Tim Kepolisian Polres Bangka Barat melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di perairan tersebut.
Belasan orang masyarakat penambang terjaring Razia tersebut, hingga sekarang masih mendekam di Rutan Muntok, setelah Pengadilan Negeri Muntok memvonis bersalah.
Perlakuan yang Berbanding Terbalik, Dimanakah Adil...?
Lantas kenapa Aparat Penegak Hukum membiarkan kolektor timah yang bernama Merry itu lolos dari jerat Hukum? Sebuah perlakuan yang berbanding terbalik terhadap masyarakat penambang timah dan kolektor timah.
Merry adalah salah satu kolektor timah yang sempat menghilang beberapa hari, pasca viralnya pemberitaan di media online, terkait pengiriman timah ilegal ke gudang penampungan dan pengolahan, pemurnian bijih timah milik Liku di Kecamatan Parittiga. Setelah beberapa hari menghilang, Merrt pulang kembali ke tempat tinggalnya di Kampung Menjelang, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Sabtu ( 17/2/2024) bersama ke tiga unit mobil miliknya
Pulangnya kembali sang mafia timah asal Muntok (5/2), menimbulkan banyaknya tanggapan serta pertanyaan dari beberapa kalangan, khususnya dikalangan warga masyarakat sekitar kampung Menjelang, Kecamatan Muntok Bangka Barat.
Hal itu disebabkan adanya kabar angin serta informasi yang diterima oleh warga, bahwa keberadaan Merry yang menghilang beberapa hari itu, ternyata bukan karena ditahan oleh pihak Kepolisian.
Diduga Merry tengah mengusahakan upaya damai atas kasus yang menimpa dirinya. Hal ini diperkuat adanya bukti, pihak Kepolisian yang sampai saat ini tidak melakukan penindakan hukum terhadap kedua pelaku timah ilegal itu.
“Betul pak, Merry sempat menghilang sekitar 4 hari belakangan ini, 3 unit mobilnya juga dibawa semua, sekarang bapak lihat sendiri mobilnya ada semua, denger- denger katanya sudah diurus, ya kita tidak tahu diurus seperti apa sehingga dia tidak ditahan bahkan mungkin dia bisa lepas dari kasus timah ilegal itu,” ungkap ST warga setempat l, Minggu (4/2)
” Kasus mendiang suaminya dulu juga kasus timah ilegal, hanya 4 bulan ditahan, sementara sopirnya warga Desa Air Putih lebih lama ditahan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh warga setempat yang mengatakan, “Jika benar dalam kasus Merry tidak ada tindakan hukum dari pihak Aparat Penegak Hukum, maka ini jadi tanda tanya besar bagi penegakan hukum di Bangka Barat, terhadap para pelaku timah ilegal,” katanya.
Dengan kembalinya kolektor ilegal Merry kerumah tempat tinggalnya di Kampung Menjelang, dan tidak adanya ketegasan dari pihak APH di Bangka Barat, terkait penanganan kasus pengiriman puluhan kampil pasir bijih timah tersebut ke gudang milik Liku Bos Besar di Kecamatan Parittiga, patut dipertanyakan.
Jika kasus – kasus sepert ini dibiarkan bahkan tidak ada tindaklanjut dari APH, tidak menutup kemungkinan para mafia – mafia pertimahan di Bangka Barat akan lebih leluasa memperluas jaringan untuk memperlancar kegiatan ilegal terutama di dunia pertimahan.
Terkait kasus ini, media berupaya mengonfirmasi Mery melalui pesan singkat WA, nomor 0812xxxxx66, pelaku dan pemilik puluhan kampil timah ilegal yang dikirim menggunakan kendaraan R4 Nopol 8077 RC, sopir mobil bernama Dafa, ke Kecamatan Parittiga, namun sampai berita ini diterbitkan, Merry tidak memberikan jawaban apapun.
Terpisah, Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, saat media melakukan permintaan konfirmasi (31/1) dan (4/2), sampai berita ini ditayang, belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Babel, Kombes Djoko Julianto belum juga memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi jejaring media Sabtu (27/2), terkait tidak adanya tindakan hukum dari pihak Polres Bangka Barat, terhadap Merry dan Liku, pemilik dan pelaku pengiriman timah ilegal ke Gudang Liku di Kecamatan Parittiga (31/1) lalu.
Sangat diharapkan agar kasus ini tetap diusut dan ditindaklanjuti, sehingga tidak ada stigma terhadap penegakan hukum oleh Kepolisian yang saat ini sedang gencar – gencarnya mengembalikan reputasi Institusi Polri akibat segala macam kasus di masa lalu.
(Awam Babel / red Tj)
0 Komentar