Breaking News

Benarkah? Narkotika Jenis Sabu 4 KG di Tangan Kurir Edi Jahri Dikendalikan oleh Oknum Warga Binaan Lapas

Foto Ilustrasi

CITIZENJOURNALIST - PANGKALPINANG- Dipenghujung Tahun 2023 ini,  Tim Sat ResNarkoba Pangkalpinang yang  berkolaborasi dengan Bea Cukai telah memberikan kado akhir tahun yang manis bagi institusi masing-masing.

Tentu, ini sebuah bukti sinergitas  luar biasa yang di lakukan antara pihak Kepolisian dan Bea cukai dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Bangka Belitung.

Kedua Institusi itu berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 4Kg, dan  berhasil mengamankan seorang kurir yang bernama  Edi Jahri (28).

Dari beberapa sumber berita media yang beredar, pengakuan kurir  Edi Jahari, kepemilikkan barang haram tersebut  bernama Reno yang saat ini di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan dari  beberapa kasus sebelumnya yang pernah terjadi, dalam  tindak lanjut proses penyelidikan belum pernah menyentuh  kepada sipemilik maupun kepada otak dari peredaran  barang haram narkoba tersebut.  Selama ini,  kasus - kasus serupa terputus dan terhenti hanya sebatas kurir saja.

Sangat diharapkan, kepada Tim Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang, yang telah mengukir prestasi luar biasa ini, dan patut mendapatkan apresiasi,  mampu mengungkap serta mengamankan pemilik barang haram narkoba jenis sabu  yang bernama Reno.

Apakah benar peredaran antar Provinsi di kendalikan dari dalam Lapas sehingga menyulitkan pihak Kepolisian untuk mengungkap aktor yang sesungguhnya, terkait peredaran Narkoba dari luar Provinsi masuk ke Bangka Belitung .

Dari hasil pengakuan tersangka Edi jahri, menyebutkan bahwa kepemilikan dan yang mengendalikan dirinya itu adalah Reno. Sehingga muncullah beragam Opini/Pendapat dan pertanyaan, yang mensinyalir apakah yang dimaksud oleh Edi Jahri adalah  Reno, salah satu warga binaan Lapas yang saat ini sedang  menjalani hukuman dan mendekam di salah satu Lapas yang ada di pulau Bangka. Perlu diketahui bahwa Reno adalahh terduga kepemilikan pabrik sabu rumahan yang digerebek Sat Res Narkoba Polda Babel  pada tahun 2022 silam

Salah satu Pekerjaan rumah terbesar Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang, adalah mengungkap  siapa pemilik atas barang haram tersebut. terus mendalami dan  melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dan  pengakuan tersangka Edi Jahri(28) sehingga kasus ini menjadi terang benderang serta mengetahui siapa pemilik sebenarnya, siapa dan dimana Reno?

Sebagai Negara Demokrasi dan Bebas dalam menyampaikan Opini atau Pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan, sebagaimana yang  telah di atur dalam UU Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.

Opini/Pendapat yang penulis sampaikan disini, semoga bisa  menjadikan  acuan dalam upaya pengembangan kasus kepemilikkan Narkoba jenis sabu sebanyak 4Kg tersebut. Kami ucapakan Selamat dan Sukses untuk Kapolres Pangkalpinang dan Kasat Narkoba beserta tim dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercinta. ( Opini ctzn)

0 Komentar

© Copyright 2022 - citizenjournalists