Caption : Lokasi eks Tambang Milik Asen warga Puput yang masuk dalam kawasan hutan dialihfungsikan menjadi Perkebunan Sawit |
CJ Online - Parittiga, Bangka Barat, Oknum warga Dusun Puput, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, diduga kembali melakukan pelanggaran terhadap UU.Nomor 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan. Oknum warga yang diduga bernama Asen itu, telah melakukan kegiatan penanaman bibit kelapa sawit di lokasi eks tambang ilegal yang pernah ditekuninya beberapa waktu lalu. Lahan tersebut sempat bermasalah disebabkan adanya aktivitas tambang ilegal miliknya yang berada di dalam kawasan hutan produksi di Dusun Jebu Darat, Desa Klabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Jumat (6/10/2023)
Sebelumnya, Asen sempat melakukan kegiatan penambangan ilegal dilahan tersebut. Akibat dari kegiatannya itu, pihak KPH Jebu Bembang Antan memasang spanduk larangan agar tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut. Sementara itu, Asen pemilik tambang ilegal lolos dari penindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukannya itu, yakni melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin di dalam kawasan hutan produksi.
Dari hasil pantauan, jejaring media ini menemukan kembali adanya aktivitas tambang di lahan itu. Apan, warga Dusun Jebu Darat, Desa Klabat, yang berhasil ditemui di lokasi mengatakan bahwa tambang yang saat ini beroperasi itu adalah miliknya. Masih di lokasi yang sama, Apan yang mengaku masih ada hubungan keluarga dengan Asen menjelaskan bahwa, lahan eks tambang milik Asen sudah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal itu terbukti adanya penanaman bibit kelapa sawit baru yang dilakukan oleh Asen.
" Tambang ini milik saya pak, dan saya masih keluarga dengan Asen.Kalau lahan yang bekas tambang sudah dijadikan perkebunan sawit, dan sudah ditanami bibit kelapa sawit baru sama Asen," jelas Apan kepada media.
Mendapat penjelasan dari Apan, wartawan media langsung menghubungi Asen melalui Handphone selular noner 0823xxxxxx127, guna meminta keterangan terkait penanaman bibit kelapa sawit pada lahan miliknya yang masuk dalam kawasan hutan produksi, namun nomer tersebut tidak aktip.
Terpisah, Panji Utama, S.H., Kepala KPH JBA, saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat WA (29/9), menjelaskan bahwa, Pihaknya baru saja melakukan verifikasi data.
" Kami baru saja melakukan verifikasi data, dan sudah kelapangan berdasarkan kewenangan preventif kami sudah stop kegiatan tambang tersebut serta melayangkan surat peringatan kepada pemilik tambang.Terkait penanaman bibit kelapan sawit sudah di inver untuk disampaian ke Satlakwasdal," jelas Panji.
Sangat diharapkan agar pihak KPH JBA, tidak hanya mengacu kepada dasar kewenangan preventif, namun harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum warga, yang diduga sudah berkali- kali diberikan surat peringatan terhadap pelanggaran yang sudah dilakukannya.
(*)
0 Komentar