Breaking News

Tidak mengantongi SIUP dan Berada di dalam Kawasan HL, Tambak Udang Seruni, Aman - Aman Saja

 

Lokasi Tambak Udang Seruni diduga ilegal dan masuk di dalam kawasan HL

PEWARI - AIR GANTANG, PARITTI, BANGKA BARAT - Pelaku usaha budidaya Tambak Udang yang diduga bernama Seruni, warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), dan ijin lingkungan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kep.Bangka Belitung. Aktivitas tersebut juga diduga beroperasi di dalam Kawasan Hutan Lindung, Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu,  (9/9/2023)

Dari hasil laporan warga Dusun Penganak,  yang berinisial M, mengatakan kepada Media Pewarta Warga Indonesia bahwa, lokasi tempat kegiatan budidaya tambak udang  milik Seruni itu, masuk dalam kawasan Hutan Lindung. M juga mengatakan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi SIUP budidaya tambak udang, dan surat ijin lingkungan.

" Lokasi tambak udang itu punya Seruni alias Rudi itu masuk HL pak,  karena Seruni itu sudah pernah  dipanggil ke Kantor Kehutanan,  KPH Jebu Bembang Antan, Kecamatan Parttiga, dan  membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan tambak udang di lokasi hutan lindung," terang M (30/8) lalu.

" Ijin lingkungan dan siup juga tidak ada kayaknya Pak," tambahnya

Hal Senada disampaikan oleh warga dusun Penganak  lainnya yang dalam keteranganya mengatakan bahwa, pelaku usaha harus ada ijin Amdal dan ijin lingkungan serta SIUP dari dinas terkait.

"Usaha budidaya tambak udang itu ada limbah yang jadi salah satu instrumen pencegahan terhadap pencemaran adalah wajib analisis Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelas warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Mendapatkan  keterangan serta informasi dari M, dan salah satu orang warga setempat  lainnya, wartawan media ini langsung  melakukan pengecekan ke lokasi tambak udang tersebut.

Sesampai di lokasi dengan titik koordinat 1°35'41.743" S 105°26'47.513" E, tepat dibelakang kantor Satpam PT TIMAH Tbk, wartawan media menemukan  kolong yang dijadikan Kolam Tambak Budi Daya Udang dan beberapa Kincir Air, beserta pondok yang berisi pelet pakan udang.

Selanjutnya, wartawan jejaring  media ini menghubungi pemilik atau pelaku usaha budidaya tambak  udang tersebut yang bernama Seruni alias Rudi, untuk meminta konfirmasi terkait aktivitas tambak udang miliknya yang diduga ilegal dan masuk dalam kawasan hutan lindung.

Dalam konfirmasinya, Seruni hanya mengirim pesan gambar terkait kegiatan  KTH yang berada di Kawasan Hutan Lindung, dimana Seruni melakukan kegiatan budidaya tambak udang diduga secara Ilegal.

Dien sendiri selaku Petugas dari KPH JBA dibidang Penyuluhan Kehutanan,  saat media ini  mengonfirmasi dan meminta penjelasan atas pesan gambar yang dikirim oleh Saudara Seruni, sehingga  terkesan mengait-ngaitkan antara kegiatan KTH di Dusun Penganak, dengan kegiatan Budidaya Tambak Udang miliknya.  Namun sampai berita ini ditayang, Dien belum memberikan jawaban. Lantas siapa yang memberi petunjuk kepada Seruni, untuk mengirim pesan bergambar sebagai jawaban konfirmasinya ? sementara gambar tersebut, aslinya berada dan terpampang di Kantor KPH JBA Kecamatan Parittiga

Sehubungan dengan  belum adanya jawaban konfirmasi dari Petugas Penyuluhan Kehutanan KPH JBA, media ini menghubungi Panji Utama,Kepala KPH Jebu Bembang Antan. Dalam konfirmasinya, pada Rabu, (6/9), Panji meminta  agar Pewarta Warga datang ke Kantor KPH JBA, untuk mendengarkan penjelasan terkait mekanisme serta skema kegiatan Budidaya Tambak Udang Seruni yang terbangun di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Penganak.

"Ke kantor saja ya, karena penjelasan agak panjang terkait adanya beberapa skema yang harus dtempuh seseorang terhadap usaha yang terbangun dalam kawasan hutan," pinta Panji dalam jawaban akun  WhatsAppnya.

Terpisah, Kabid Perlindungan Kehutanan, Gakkum KLHK Provinsi,Kep. babel, Bambang Trisula, saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan terimakasihnya atas informasi yang diterimanya, dan akan mempertanyakan informasi tersebut,  kepada pihak KPH Jebu Bembang Antan, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.

"Terimakasih informasinya, nanti saya akan tanya dan saya konfirmasi kepada kepala KPHnya," kata Bambang,dalam balasan WhatsAppnya,(8/9).

Terkait kegiatan Budidaya Tambak Udang miliknya, Seruni diduga telah melanggar UU No.32/2009' ttg Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Pasal 36
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib
memiliki amdal atau UKL-UPL wajib
memiliki izin lingkungan

Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(Henncitizen)

0 Komentar

© Copyright 2022 - citizenjournalists