henncitizen
Kegiatan tambang timah itu ditemukan oleh wartawan pewarta warga, saat tengah melakukan giat investigas ke Kawasan Hutan Produksi Lubuk Pabrik Lubuk Besar. Saat berada di lokasi, wartawan media pewarta warga berhasil mendapatkan informasi dari warga setempat. Warga yang berinisial T itu mengatakan bahwa, pemilik tambang dan alat berat itu bernama B
"Itu tambang bos B Pak, warga Koba dan baru beberapa bulan di Lubuk Pabrik," sebut T
Kalau sebelumnya bekerja di Air Hijau Pak," tambahnya.
Informasi ini juga diperkuat oleh keterangan S mantan pekerja tambang B, ketika masih bekerja di Lokasi Air Hijau beberapa waktu lalu.
S dalam konfirmasinya mengatakan bahwa tambang yang beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Lubuk Pabrik itu adalah Tambang B.
"Dulu di kawasan Air Lambar, ini sudah beberapa bulan pindah ke Lubuk Pabrik Dusun Linkuk," jelas S
B sendiri yang saat ini berada di Jakarta, ketika dikonfirmasi oleh Media ini mengatakan tambang timah tersebut bukan miliknya. B menegaskan bahwa dirinya tidak lagi melakukan kegiatan penambangan timah
"Siapa yang bilang punya saya, sekarang saya di Jakarta, dan tidak lagi menambang," tegas B melalui Telepone selularnya Sabtu (9/9)
Sementara E, yang selama ini selaku pengurus tambang B, saat dihubungi melalui akun Whatsappnya tidak memberikan balasan.
Terkait informasi tersebut, Media Pewarta Warga Indonesia menghubungi Mardiyansah, Kepala KPH Sungai Sembulan, guna berkoordinasi serta meminta konfirmasi perihal kegiatan tambang yang diduga beroperasi di Kawasan Hutan dibawah pantauan dan tanggung jawab KPH Sungai Sembulan Bangka Tengah.
Namun permintaan konfirmasi dari Jejaring Media ini, sampai berita ini diterbitkan, Mardyansah belum memberikan tanggapan serta jawaban apapun
Untuk selanjutnya, Media Pewarta Warga Indonesia, akan terus melakukan upaya - upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkai, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bangka Tengah dan Dirkrimsus Polda Babel.
Telah diketahui bersama bahwa, pemerintah melarang keras melakukan kegiatan apapun termasuk kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan, melalui UU No.18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan.
(henncitizen)
0 Komentar