Breaking News

Sikap Profesionalisme dan Pertaruhan Reputasi Penyidik, dalam Kasus Amri Wartawan Ginews.com di Parittiga, Bangka Barat

 



PEWARTA WARGA - PARITTIGA, BANGKA BARAT - Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Bangka Barat, Iwan Gunawan, S.H.,M.H., menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 63/pen.Pid.B-HAN/2023/PN Mtk terkait surat permohonan perpanjangan masa tahanan dari Penyidik , Nomor : B/263/VIII/RES.1. 19 / 2023 / UNIT RESKRIM Tanggal, 01 Agustus 2023, atas tersangka Amri alias Am Bin Hasan, warga Desa Klabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Sabtu (5/8/2023)

Isi Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muntok, mengabulkan  atas permintaan Penyidik untuk melakukan perpanjangan penahanan atas  saudara Amri wartawan Ginews Com yang ditersangkakan dalam kasus dugaan pe merasan untuk ditahan dalam penahanan penyidik.

Dalam pemberitaan dibeberapa Media Online sebelumnya,  Amri  Wartawan Global Investigasi News, yang saat ini masih ditahan dalam penahanan Penyidik di Rutan Mapolsek Jebus, terkait dugaan tindak pidana pemerasan  terhadap oknum warga Parittiga,  pelaku tambang timah ilegal yang ber-aktivitas di Kawasan Hutan dibawah Pantauan KPH JBA Kecamatan Parittiga.

Berdasarkan atas bukti - bukti yang ada baik bukti chating dan amplop yang tidak pernah diketahui apa isinya oleh siapapun termasuk Amri sendiri, dianggap  cukup menguatkan untuk menjadikan Wartawan Ginews.com  sebagai Tersangka. Dab atas dasar itu juga Wartawan Global investigasi News.Com yang sampai saat ini ditahan dalam tahanan Penyidik  sebagai tersangka, masing - masing oleh :

1.Penyidik, sejak tanggal, 04 Juni 2023,     
    sampai dengan tanggal,  23 Juni 2023
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut
    Umum, sejak tanggal, 24
    Juni 2023, sampai dengan tanggal, 02
    Agustus 2023.

Anehnya,jangka waktu 60 hari  belum juga cukup bagi Penyidik Polsek Jebus, untuk  menyelesaikan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Amri.

Baca juga :

Fenomena Janggal, Penahanan Amri Wartawan Ginews.com, diperpanjang Kembali, Ada Apa... - https://www.citizenjournalist.online/2023/08/fenomena-janggal-pada-kasus-amri.html?m=1

Dengan alasan  kepentingan penyidikan yang dikarenakan pemeriksaan atau proses yang  belum selesai,  Penyidik Polsek Jebus, yang sebelumnya sudah dua kali melakukan  BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) tambahan, dan dikuti dengan perubahan pasal dari 368 KUHP ke pasal 368 (1) KUHP  yang diduga demi  untuk mendapatkan rujukan dari UU  No.8 Tahun 1981,  Pasal 29 ayat 1 dan 3,  sehingga bisa  melakukan kembali perpanjangan penahanan pertama paling lama 30 hari, terhadap Amri wartawan Ginews.Com.

"Membaca Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan nomor : B/263/VIII/RES.1. 19 / 2023 / UNIT RESKRIM Tanggal 01 Agustus 2023, serta memperhatikan Pasal 29 ayat (1) ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana, Ketua Pengadilan Muntok, Bangka Barat, Iwan Gunawan,S.H.,M.H., Menetapkan, memperpanjang, penahanan Kepada Amri, untuk ditahan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal, 03 Agustus 2023, sampai dengan tanggal 01 September 2023," mengutip bunyi isi Surat Ketetapan Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Muntok,Bangka Barat.

Lantas  kapan kasus dugaan pemerasan yang penuh dengan Fenomena kejanggalan ini berakhir, sementara  perpanjangan penahanan  terhadap Amri yang tak kunjung usai.

" Kasus ini adalah satu Fenomena yang jarang dan bahkan belum pernah terjadi di Babel  ini,namun secara tidak langsung, masyarakat  teredukasi dengan adanya kasus ini,  khususnya warga masyarakat Parittiga Jebus,Bangka Barat, dan Bangka Belitung, pada umumnya, bagaimana hukum harus ditegakan, dan keadilan kepada setiap warga negara harus dijunjung tinggi, tentu hal ini butuh dukungan dari para penegak hukum yang Profesional. Sebab, Profesionalisme itu sangat berpengaruh terhadap Reputasi bagi para penegak hukum itu sendiri dalam menjalankan tugas dan Profesinya tanpa adanya tekanan dan  campur tangan dari pihak lain," ujar Agus Purnomo,S.H., yang saat ini mendampingi dalam penyelesaian kasus Amri Wartawan Ginews.com

" Saya berharap masyarakat dan rekan - rekan media untuk  terus  mengikuti perkembangan kasus ini, sehingga publik bisa melihat  dan menyaksikan hasil  akhir dari kasus yang saat ini masih menjadi misteri," harap Pengacara muda  yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI)


Red*

0 Komentar

© Copyright 2022 - citizenjournalists