Ilustrasi |
PEWARTA WARGA | Pemerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain, namun memberikan tekanan dan merugikan pihak lainnya. Pada dasarnya dalam hukum pidana, berdasarkan perbuatan yang dilakukan, jenis perbuatannya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
- Delik Kejahatan (Misdrijiven)
- Delik Pelanggaran (Overtredingen)
Delik kejahatan sering dikenal dengan istilah delik hukum, yang artinya walaupun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang patut dihukum dan bertentangan dengan keadilan. Sedangkan delik pelanggaran yaitu dianggap sebagai suatu perbuatan yang salah atau bertentangan dengan norma setelah adanya peraturan yang mengatur demikian. Pada dasarnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbagi menjadi 3 (tiga) buku, yaitu:
- Buku Kesatu yang mengatur tentang Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103);
- Buku Kedua yang mengatur tentang Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488); dan
- Buku Ketiga yang mengatur tentang Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
Berdasarkan hal tersebut, maka tindak pidana pemerasan merupakan bagian dari delik kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam BAB XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman, Pasal 368 sampai dengan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa:
Pasal 368 ayat (1)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pasal 369 ayat (1)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yaitu sebagai berikut:
- Adanya subjek hukum/orang yang melakukan;
- Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun mneghapuskan piutang;
- Perbuatan dilakukan dengan cara memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu baik sebagian maupun keseluruhan milik orang lain;
Sedangkan unsur-unsur dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP yaitu sebagai berikut:
- Adanya subjek hukum/orang yang melakukan;
- Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang;
- Perbuatan dilakukan dengan cara memberikan ancaman pencemaran baik secara lisan maupun lisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia.
Seseorang dapat diancam dengan hukuman tindak pidana pemerasan apabila memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP. (red)
Sumber:
MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA
UNIVERSITAS MEDAN AREA
Artikel terkait
https://mh.uma.ac.id/tindak-pidana-pemerasan/#:~:text=Seseorang%20dapat%20diancam%20dengan%20hukuman,369%20ayat%20(1)%20KUHP.
0 Komentar