Breaking News

Tak ditemukan Unsur Pidana,Polda Lampung Tutup Kasus Bima Tiktoker

 





CITIZEN JOURNALIST - JAKARTAPenghentian penyelidikan pelaporan oleh Polda Lampung terhadap Tik Toker Bima,terkait kritikannya kepada Pemerintah Provinsi Lampung disebabkan alasan tidak ditemukannya unsur pidana dalam unggahan tersebut

“Iya benar dihentikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Selasa, 18 April 2023. dikutip dari Tempo.co : Selasa, 2023 /4/18 :18:42 WIB

Hasil proses dari tahap penyelidikan,Polda Lampung telah meminta keterangan dari pihak - pihak terkait serta saksi - saksi yang dari kerangan itu, di bawa ke dalam forum gelar perkara,sehingga hasilnya dinyatakan tidak ditemukannya unsur pidana dari perbuatan Bima.

Sebelum kasusnya dihentikan,Bima mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak,diantaranya adalah pe gacara kondang Hotman Paris dan LBH Lampung

https://nasional.tempo.co/read/1716536/kasusnya-dihentikan-hotman-paris-dan-lbh-sempat-beri-dukungan-untuk-tiktoker-bima-yudho-saputro-yang-kritik-lampung

"Halo Bima, anak Lampung. Banyak benar orang DM dan WA saya, ada apa sih Bima? Masalah apa dengan Bupati? DM saya, terangin kasusmu," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di Instagram pada Jumat, 14 April 2023.

"Bima, DM saya kalau ada masalah. Jangan takut! Hidup hanya sekali, nyali. Liat tuh musuh-musuh gue. Gue tenang, gue senyum, gue lawan pelan-pelan. Jangan pernah mulai nyinyir. Kalau boleh, lawan semua dengan prestasi," kata Hotman.  dikutip dari Tempo.co : Selasa, 2023 /4/18

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung juga menyatakan siap mendampingi Tiktokers Bima yang diadukan oleh seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka ke polisi. Bima diadukan setelah dirinya mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung lewat unggahannya di media sosial TikTok. 

LBH Bandarlampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 April 2022.

Apa yang dilakukan Bima adalah dari sebuah bentuk ekspresi dalam menyampaikan kritik dan pendapatnya kepada Pemerinta Provinsi Lampung,karena dalam kebebasan berpendapat hak warga negara dilindungi oleh konstitusi yang tercantum di pasal 28 UUD 1945.

"Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," Pungkasnya
(red cj)

(Dilansir dari Tempo.co. : 2023,4,18)

0 Komentar

© Copyright 2022 - citizenjournalists