CITIZEN JOURNALIST - Parittiga,Bangka Barat -Polres Bangka Barat bersama Polsek Jebus melakukan imbauan kepada para penambang ilegal yang beraktivitas di kawasan hutan lindung,Pasir Kuarsa,Dusun Mungkus,Desa Teluk Limau,Kecamatan Parittiga,Bangka Barat,Senin ( 10/4/2023)
Imbauan kepada para penambang ilegal yang dilakukan oleh Polres Babar bersama Jajaran Polsek Jebus, pada Senin (10/4) sore, dalam rangka menindaklanjuti adanya pemberitaan kegiatan.penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung Pasir Kuarsa oleh media ini.
Saat tiba di lokasi tambang Pasir Kuarsa,tim dari Polres Babar dan Polsek Jebus, menemukan beberapa ponton rajuk tower yang sedang melakukan aktivitas penambangan dan sebagian lagi baru melakukan pengerjaan perakitan dan pengesetan Ponton.
Kanit Reskrim Polsek Jebus,Ipda M Harits Arlianto,S.Tr.K. dalam penyampaiannya,mengimbau kepada para penambang agar kegiatan penambangan di kawasan itu dihentikan, dan segera melakukan pembongkaran terhadap ponton - ponton rajuk milik penambang yang ada di lokasi tersebut
"Sodara - sodara skalian Kami dari Polres Babar dan Polsek jebus meminta agar sodara sodara semua menghentikan aktivitas penambangan disini,"Imbaunya.
Kanit Reskrim Polsek Jebus juga meminta supaya tidak ada lagi aktivitas atau kegiatan tambang di lokasi tersebut
"Stop dulu,mulai besok jangan ada lagi aktivitas di lokasi ini dan tolong untuk lokasi ini segera dikosongkan" Tegas Kanit mengakhiri penyampaiannya.
Tim.
0 Komentar