Foto : Dokumentasi bukti kegiatqn di lokasi kawasan hutan Air Sabak sungai Selan
Citizenjournalist - Sungai Selan,Bangka Tengah - Dugaan transaksi jual beli lahan kawasan hutan produksi dengan modus ganti rugi tanam tumbuh,yang dilakukan oleh oknum AM dan Hj.P ,warga Air Sabak,Kecamatan Sungai Selan Bangka Tengah ,Selasa (14/03/2023 ) dengan tujuan untuk kegiatan pertambangan berakhir sudah, end of story.
Sempat membuat heboh publik terkait kejadian tersebut,pasalnya beredar foto Hj.P yang sedang merangkul uang tunai sebesar Rp.200.000.000.-( Dua ratusJuta Rupiah)diduga sebagai pembayaran awal alias DP pembelian lahan kawasan hutan yang dibayar secara tunai oleh sodara AM pada tanggal 17 Pebruari 2023 lalu.
Dengan dalih kepentingan masyarakat, AM merelakan lahan yang dibelinya itu dijadikan aktivitas tambang,yang sudah sempat digarap beberapa hari oleh masyarakat setempat.Namun sayangnya,apapun dalih dan alasan AM terkait aktivitas tersebut ,AM tetaplah dianggap menyalahi aturan bahkan melanggar UU 18/2013, karena AM diduga telah melakukan transaksi jual beli ataupun dengan istilah ganti rugi tanam tumbuh diatas lahan yang berstatus kawasan hutan produksi.
Foto : kondisi terakhir (13/03) lahan bekas aktivitas tambang di kawasan hutan Air Sabak
Dengan alasan - alasan itu ,Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan Koramil serta dibantu instansi terkait lainya,melakukan penertiban kegiatan tambang timah pada hari senin (13/03) sekira pukul 02.00 wib.Bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini,kedua oknum warga yang dianggap paling bertanggung jawab pada aktivitas tambang di Air Sabak yaitu, AM dan Hj.P mendapat panggilan untuk menghadap ke Kantor Polsek Sungai Selan.(13/03)
Belum diketahui, maksud dan kepentingan atas pemanggilan dari pihak Polsek Sungai Selan terhadap kedua oknum warga itu.AM sendiri saat dikonfirmasi terkait pemnggilan pihak Polsek kepada dirinya sampai berita ini diterbitkan ,AM belum memberi jawaban konfirmasi media.Sementara saat media melakukan konfirmasike pihak Polsek , Kapolsek Sungai Selan belum memberikan jawaban .
Secara terpisah Kapolres Bangka Tengah,AKBP Dwi Budi Murtiono,saat dimintai tanggapannya terkait dugaan transaksi jual beli atau ganti rugi lahan hutan kawasan oleh oknum warga bernama AM dan Hj.P warga Sungai Selan dengan bukti kwitansi sebesar Rp.200.000.000.-(Dua Ratus Juta Rupiah) tertanggal 17 Pebruari 2023..Kapolres mengatakan masih menunggu hasil pemerikasaan Polsek Sungai Selan.
"Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari Polsek"Jawab Kapolres Bateng melalui pesan singkat Whatsapp Selasa (14/03)
(Citizen Journalist)
0 Komentar